BERITA ANEH TERKINI - Aparat Reskrim Polsek Bekasi Timur, Kota Bekasi, menankap seorang pengedar narkoba, Ali Rosa (23). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 15,74 gram, dan 100 butir ekstasi.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing mengatakan, tersangka ditangkap setelah bertransaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli di Jalan Bukit Tunggul V Kelurahan Kayurungin Jaya, Bekasi Selatan pada Rabu (18/1) lalu.
"Dari tangan tersangka awalnya didapat hanya 0,44 gram sabu-sabu," kata Erna di Bekasi, Minggu (21/1).
Dari hasil interogasi, kata dia, tersangka mengakui masih menyimpan narkoba lebih banyak lagi di rumahnya di Cilincing, Jakarta Utara. Polisi pun segera melakukan penggeledahan di sana.
"Kami menemukan sabu-sabu kembali seberat 15,30 gram, dan 100 butir ekstasi siap diedarkan," kata Erna.
Erna mengatakan, pengakuan tersangka barang haram tersebut didapatkan dari seorang bandar bernama Bere senilai Rp 20 juta. Narkoba itu rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Bekasi secara paketan, dengan sasaran masyarakat umum.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dengan memburu bandarnya," ujar Erna.
Adapun tersangka Ali Rosa kini mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Timur. Dia dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
SUMBER : SUARA.COM
Polisi bekuk pengedar, 100 butir ekstasi siap edar disita
Reviewed by ADMIN
on
Sunday, January 21, 2018
Rating:
No comments: